Menyelisik Berita, Memahami Realita

Sabtu, 16 Desember 2017

Pro Kontra Pasca MK Tolak Uji Materil Pasal Tentang Zina, Cabul dan Homoseksual


Para pemohon uji materi pasal soal zina, cabul, dan homoseksual KUHP tak menyembunyikan emosinya menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. "Putusan ini berdampak semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan," tulis Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dalam pernyataan terbukanya. 

Sebaliknya kelompok pegiat Koalisi Perempuan malah menyatakan kegembiraannya berdasarkan, menurut mereka, pengalaman hidup sehari-hari perempuan. "Itu menunjukkan negara menghargai dan menjaga ketahanan keluarga Indonesia," kata Sekretaris Jenderal-nya, Dian Kartikasari.

MK menolak permohonan uji materil yang diajukan AILA Indonesia terkait pasal 284, 285, dan 292 KUHP, lewat 'dissenting opinion' atau bukan dengan suara bulat majelis hakim MA, melainkan dengan perbandingan suara 5:4.

Euis Sunarti, salah seorang anggota AILA, mengatakan, "Kami tentu sedih. (Padahal) kami berharap banyak pada lembaga MK ini," tambah guru besar bidang ketahanan keluarga Institut Pertanian Bogor ini. Ia menampik salah satu pertimbangan dalam penolakan majelis adalah karena pemidanaan akan membuat penjara Indonesia tidak muat menampung. "Jangan bandingkan persoalan teknis kerepotan itu dengan bencana sosial dan bencana moral yang terjadi" ujar Euis.
Kondom dan Eskalasi Kebejatan Moral di Tahun Baru dan Valentine's Day

Setelah kalah di MK, lanjut Euis, AILA tidak akan tinggal diam terhadap keinginan mereka memidanakan perilaku seks menyimpang, termasuk lewat DPR, yang saat ini masih sedang melakukan pembahasan atas RUU KUHP. "Semua ruang akan kami manfaatkan. Lewat DPR memang akan memakan waktu (yang lebih panjang)," kata Euis.

Namun Koalisi Perempuan menilai pemidanaan tidak beralasan karena zina adalah urusan domestik keluarga sehingga berbagai alasan yang membuat perempuan atau istri tidak mengadukan perzinaan oleh suaminya, harus dihargai. Koalisi Perempuan mengutip saksi ahli Budhi Munawar Rahman dalam sidang di MK, yang menyebut keluarga merupakan tempat pengampunan dan merangkul kasih sayang bagi anggotanya yang berzina, cabul, maupun orientasi seksual berbeda. "Biarlah masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai dalam agama, budaya, termasuk Pancasila yang sudah hidup dalam masyarakat," jelas Dian Kartikasari.

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice, Supriyadi Widodo Eddyono, berpendapat bahwa selain putusan MK yang membahagiakan dan patut diapresiasi, ada juga hal lain yang perlu dapat perhatian. Supriyadi menggarisbawahi proses pembahasan revisi KUHP yang berlangsung di DPR, "Rancangan yang ada sekarang masih memperluas pemidanaan terhadap zina. Persis yang dimohonkan sekarang"

Tito Sianipar
BBC Indonesia

Artikel di atas diambil dari situs BBC Indonesia yang berjudul:
MK tolak perluasan makna zina: yang bersorak dan yang menolak 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support